Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo

Kompas.com - 14/02/2023, 11:35 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J. Sebagai ketua, ia didampingi dua anggota, yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E) sejak 17 Oktober 2022.

Berikut profil dari sosok Wahyu Iman Santoso:

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding


Profil Wahyu Iman Santoso

Dilansir dari KompasTV (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jejak Wahyu Iman Santoso di Kasus Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Akibatnya, rumor tentangnya banyak beredar di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com (6/1/2023), beredar video orang yang diduga Wahyu mendiskusikan soal kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.

Dalam video yang beredar, pria yang diduga Wahyu itu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Bharada E tidak masuk akal. Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com