Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun: Tidak Mengaku Bersalah, Berbelit-belit, dan Tidak Sopan di Persidangan

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim menilai, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Alasan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

Ada beberapa alasan atau pertimbangan hakim memberikan vonis 15 tahun penjara tersebut, berikut di antaranya: 

1. Tidak mengakui perbuatannya

Alasan yang membuat Kuat Ma'ruf diberikan vonis 15 tahun di antaranya hakim menyebut Kuat selama persidangan tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.

Sebaliknya, Kuat justru mengklaim tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Brigadir J. 

2. Berbelit-belit

Majelis hakim menilai Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Keterangan Kuat yang dinilai berbelit-belit di persidangan dinilai menghambat proses persidangan.

3. Tidak sopan selama persidangan

Majelis hakim juga menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan dan tidak memperlihatkan rasa penyesalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

4. Tidak ada alasan pemaaf

Alasan lainnya yang membuat hakim memberikan vonis 15 tahun karena hakim menilai tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.


Peran Kuat Ma'ruf

Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menuturkan, Kuat berperan sebagai orang yang menyiapkan tempat eksekusi.

Hal ini didasarkan atas gelegat Kuat ketika menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas durtig tidak diketahui orang luar," kata Morgan.

Awalnya, Morgan menyebutkan keterlibatan Kuat pada saat adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Kuat juga telibat dalam pengancaman Yosua dengan pisau dapur.

"Membawa pisau tersebut ke Saguling (rumah pribadi), hingga ke Duren Tiga (rumah dinas sekaligus TKP)," jelas Morgan.

Ketika di rumah dinas, Kuat bertemu Sambo di lantai tiga.

Ia juga diketahui ikut isolasi di rumah dinas. Padahal, Kuat sebelumnya tidak ikut Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pada saat di rumah dinas, Kuat disebut sengaja menutup pintu rumah depan Sambo tanpa adanya komando.

Bagi hakim, tindakan Kuat menutup pintu tersebut agar penembakan terhadap Brigadir J tidak terdengar.

Peran tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Diryanto yang menyebut sengaja meminta tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irdan Kamil | Editor: Achmad Nasrudin Yahya)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/14/134500965/alasan-kuat-maruf-divonis-15-tahun-tidak-mengaku-bersalah-berbelit-belit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke