Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Bisakah "Disunat"? Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 14/02/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, Putri secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu.

Hakim juga mengatakan bahwa Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, hakim memberikan kesempatan bagi Putri bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan banding.

Banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan tinggi apabila salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.

Lantas, adakah peluang hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi berkurang setelah mengajukan banding?

Baca juga: Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

Peluang hukuman Putri Candrawathi dikurangi

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan beberapa kemungkinan yang diberikan kepada Putri apabila ia bersama penasehat hukumnya mengajukan banding.

Pertama, hasil banding Putri masih sama dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan. Artinya, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Kemungkinan kedua adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi bertambah atau berkurang sesuai dengan keyakinan hakim.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Ketiga, dibebaskan jika tidak terbukti atau dilepaskan terbukti tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab orang lain," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kendati Putri memiliki kesempatan untuk banding, Fickar menilai hasil banding kemungkinan tidak begitu meringankan hukuman.

"Sulit (mengurangi hukuman), sebenarnya ia bisa mencegah suaminya melakukan itu (menembak Yosua) tetapi itu tidak dilakukan," kata Fickar.

"Inilah yang memperberat," tandasnya.

Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding

Peluang Putri terima remisi

Lebih lanjut, Fickar juga menyampaikan kemungkinan masa hukuman Putri dikurangi ketika ia sudah dijebloskan ke dalam penjara melalui skema remisi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com