www.kompas.com
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).(Youtube Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+