Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
(Youtube Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+