Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Kompas.com - 22/09/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat dimanfaatkan terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana.

Sesuai Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.

Upaya hukum tersebut antara lain banding, kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.

Lantas, apa itu kasasi?

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Pengertian kasasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Pengertian tersebut selaras dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

Kasasi menjadi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.

Permohonan kasasi diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.

Baca juga: Tugas Mahkamah Agung

Pengajuan kasasi

Semua putusan pidana Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas.

Sementara itu, Pasal 245 KUHAP menguraikan, permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diketahui terdakwa.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap menerima putusan.

Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.

Selain itu, bagi pemohon kasasi, baik penuntut umum maupun terdakwa, wajib mengajukan memori kasasi.

Memori kasasi adalah dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada MA. Memori kasasi ini harus diberikan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan kasasi.

Selanjutnya, tembusan memori kasasi tersebut disampaikan oleh panitera kepada pihak lawan.

Pihak lawan atau pihak lain tersebut, berhak mengajukan kontra memori kasasi sebagai balasan untuk memori kasasi.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Putusan kasasi

Pasal 253 KUHAP menjelaskan, pemeriksaan tingkat kasasi oleh MA bertujuan untuk menentukan:

  • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
  • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
  • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Selanjutnya, MA dapat memutuskan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi, sebagaimana berikut:

  • Apabila MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA membatalkan putusan pengadilan tersebut.
  • Apabila suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, MA mengadili sendiri perkara tersebut.
  • Apabila putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, MA menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus sebelumnya memeriksanya kembali.
    Atau, MA dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat lainnya.
  • Apabila putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim tidak berwenang mengadili perkara, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain untuk mengadili perkara tersebut.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com