KOMPAS.com - Kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat dimanfaatkan terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana.
Sesuai Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum tersebut antara lain banding, kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.
Lantas, apa itu kasasi?
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Pengertian tersebut selaras dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
Kasasi menjadi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.
Permohonan kasasi diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.
Baca juga: Tugas Mahkamah Agung
Semua putusan pidana Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas.
Sementara itu, Pasal 245 KUHAP menguraikan, permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diketahui terdakwa.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap menerima putusan.
Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.
Selain itu, bagi pemohon kasasi, baik penuntut umum maupun terdakwa, wajib mengajukan memori kasasi.
Memori kasasi adalah dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada MA. Memori kasasi ini harus diberikan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan kasasi.
Selanjutnya, tembusan memori kasasi tersebut disampaikan oleh panitera kepada pihak lawan.
Pihak lawan atau pihak lain tersebut, berhak mengajukan kontra memori kasasi sebagai balasan untuk memori kasasi.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MA
Pasal 253 KUHAP menjelaskan, pemeriksaan tingkat kasasi oleh MA bertujuan untuk menentukan:
Selanjutnya, MA dapat memutuskan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi, sebagaimana berikut:
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.