Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Pria Melecehkan Wanita di KRL, Ini Tanggapan KCI

Kompas.com - 07/02/2023, 18:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Tanggapan KCI

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan buka suara soal beredarnya video pria grepe-grepe wanita di KRL.

Ia mengatakan bahwa petugas keamanan tetap melakukan penyisiran terhadap pria tersebut berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari video.

Kendati demikian, pihaknya belum menerima laporan dari korban perihal pelecehan seksual di KRL seperti terekam dalam video.

Baca juga: Viral, Video Sebut Penumpang Adu Fisik Usai Paksa Masuk KRL, KAI Commuter Merespons

"Menanggapi video unggahan tindak asusila di media sosial yang dilakukan terduga pelaku di dalam commuterline, KAI Commuter tidak menerima laporan dari korban atas tindakan asusila tersebut," kata Leza ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan imbauan supaya penumpang KRL segera melapor ke petugas keamanan.

Penumpang juga diminta memberikan teguran ketika melihat hal-hal tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.

Baca juga: Rute ke Munggur Park Klaten, Bisa Naik KRL Yogyakarta-Solo

"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya. Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar'," jelas Leza.

KCI gunakan CCTV analytic

Terkait peristiwa pelecehan seksual yang kembali terulang, Leza mengutarakan bahwa KCI memiliki CCTV analytic untuk mendeteksi hal ini.

Baca juga: Alami Konstraksi Saat Perjalanan, Penumpang KRL Melahirkan di Stasiun Tanah Abang

Fasilitas tersebut dapat merekam wajah dan ketika terjadi tindak kejahatan atau asusila maka terduga pelaku akan terekam dalam data base sistem CCTV analytic.

"Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline," jelasnya.

Baca juga: Menelusuri Skywalk Kebayoran Lama, Wajah Baru Penghubung Stasiun KRL dengan Halte Transjakarta

Di samping itu, Leza berharap penumpang dapat memperhatikan kondisi di sekitar dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan oleh penumpang melalui contact center 121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com