Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara ke Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya

Kompas.com - 07/02/2023, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang membobol rekening milik salah satu nasabah BCA di Surabaya telah menjalani sidang pembacaan vonis.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023), ia divonis 10 bulan penjara oleh hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Setu 1 tahun penjara pada Senin (30/1/2023) lalu.

Jaksa menilai Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Lantas, apa alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke tukang becak yang turut serta membobol rekening milik Muin?

Baca juga: Otak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan hakim

Dilansir dari Kompas.com, hakim mempunyai beberapa pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kepada Setu.

Hakim menilai bahwa Setu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian.

Hal yang memberatkan Setu adalah keterlibatannya membobol uang senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Baca juga: Harapan Anak Korban Pembobolan Rekening BCA Jelang Sidang Vonis: Kembalikan Uang Ayah Saya

Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Setu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekaligus merugikan korban.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+