Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Musnahkan Uang Senilai Rp 189 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Kompas.com - 07/02/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan uang senilai Rp 189.144.105.929.515 sepanjang tahun 2022.

Pemusnahan uang ini sesuai dengan Peraturan BI Nomo 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.

Dikutip dari laman BI, bank sentral ini mengumpulkan dan mendata uang yang dimusnahkan pada setiap triwulan berdasar jenis uang.

Baca juga: Bank Indonesia Bantu Kembangkan UMKM di Sukabumi

Pada triwulan I, jumlah uang kertas yang dimusnahkan senilai Rp 42.330.807.713.000.

BI juga melakukan pemusnahan uang kertas senilai Rp 37.285.350.764 pada triwulan II dan Rp 56.155.899.503.500 pada triwulan III.

Sementara uang kertas yang dimusnahkan pada triwulan IV senilai Rp 43.248.1818.326.

Kemudian, BI juga melakukan pemusnahan uang koin pada triwulan IV senilai Rp 43.262/047.949.015.

Adapun, uang kertas maupun logam yang dimusnahkan oleh BI didapat sepanjang 1 Januari - 31 Desember 2022.

Lantas, apa alasan BI melakukan pemusnahan uang?

Baca juga: Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2022 dan Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2023

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Madjardi mengatakan, pemusnahan uang merupakan salah satu tahapan pengelolaan uang yang dilaksanakan BI sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Ia menyampaikan, uang yang dimusnahkan sepanjang tahun 2022 adalah uang rupiah tidak layak edar (UTLE) dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia

Adapun, UTLE terdiri atas uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.

Sedangkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya.

Uang tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah dan BI memberikan penggantian sebesar nominal sepanjang memenuhi ketentuan penukaran uang.

Baca juga: Sejarah Museum Bank Indonesia

Dengan disahkannya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU P2SK tentu akan memberi dampak pada dunia perbankan Indonesia.Priyombodo Dengan disahkannya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU P2SK tentu akan memberi dampak pada dunia perbankan Indonesia.

Teknik pemusnahan uang

Fajar menyampaikan, uang yang dimusnahkan didapat melalui kegiatan layanan kas, antara lain setoran perbankan dan penukaran oleh masyarakat di loket Kantor BI maupun kas keliling.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com