Hal itu bakal dilakukan jika seluruh kandidat tidak lolos di masing-masing tahap yang telah ditentukan.
"Bisa saja (semua kandidat tidak lolos), kalau kandidat yang mendaftar tidak lolos TKD/AKHLAK, tidak lulus Bahasa Inggris, dan yang dipersyaratkan lainnya untuk masing-masing posisi," tandas dia.
Baca juga: Kementerian BUMN Akan Buka Program Magang “Magenta”, Terbuka untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
Sebelum disebut hanya formalitas, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata sempat mengatakan bahwa pihaknya menemukan aksi perjokian dalam penyelenggaraan proses Rekrutmen Bersama BUMN.
Indikasi kecurangan ini mengakibatkan 39 nama terpaksa di-blacklist.
"Berdasarkan penyelidikan, kami mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup tersebut," terangnya, dikutip Kompas.com (16/1/2023).
Menurut Tedi, pihaknya menerima laporan yang menunjukkan bahwa terdapat grub aplikasi berkedok bimbingan belajar (bimbel) yang melakukan aksi perjokian.
"Otomatis seluruhnya gugur, dan bukan hanya digugurkan namun juga kami blacklist agar ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN," tandasnya.
Baca juga: Ramai soal Kuota yang Tersedia di Pengumuman TKD dan AKHLAK Rekrutmen BUMN, Apa Maksudnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.