KOMPAS.com - Konsul Jenderal RI Jedaah Eko Hartono mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi.
Menurutnya, penangkapan itu didasarkan atas tuduhan pelecehan seksual ketika sedang umrah.
Eko menuturkan, MS bahkan telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis hukuman.
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Saat berkunjung ke penjara pada 2 Januari 2023, pihaknya memastikan bahwa MS dalam kondisi baik dan sehat.
Baca juga: Ramai soal Twit Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah, Ini Penjelasan Kampus
Meski telah menerima vonis hukuman, pihak KJRI Jeddah mengaku tak diberitahu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi terkait adanya proses persidangan ini.
Karenanya, KJRI Jeddah telah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi.
"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah," jelas Eko.
"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara," sambungnya.
Kompas.com telah meminta salinan putusan pengadilan MS, tetapi Eko tidak merespons permintaan tersebut.
Baca juga: Setelah Didatangi Polisi, Biro Travel Berangkat Jemaah Umrah Asal Aceh yang Telantar di Bogor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.