Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:
Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin.
Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.
Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.
Iklan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai.
Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.
Baca juga: Pagi atau Malam, Kapan Waktu Terbaik Minum Obat Hipertensi?
Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.
Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/.
Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya: