BANYAK pertanyaan seputar apa saja hak yang dipunyai seorang individu sebagai subyek data pribadi setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tetang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
UU PDP mengklasifikasikan setiap orang atau individu sebagai subyek data pribadi, seperti dinyatakan bahwa subyek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi (Pasal 1 angka 6). Memahami apa sajak hak subyek data pribadi adalah hal penting, baik bagi individu, agar yang bersangkutan dapat melindungi data pribadinya, dan tentu juga untuk korporasi dan badan publik agar dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi, tidak melanggar UU PDP.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024
UU PDP pada Pasal 4 mengatur jenis-jenis data pribadi yang terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum sebagai berikut:
Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan; dan/atau, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Apa saja hak yang melekat dan dimiliki subyek data pribadi? Pasal 5 UU PDP menyatakan bahwa subyek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
Selanjutnya UU PDP pada Pasal 6 sampai dengan 16 mengatur secara lebih detail sebagai berikut:
Baca juga: Ketentuan Data Pribadi Pelanggan jika Korporasi Bubar, Merger, atau Diakuisisi
Pertama, subyek data pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 6). Subyek data pribadi juga berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
Kedua, subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 8).
Subyek data pribadi juga berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi (Pasal 9).
Ketiga, subyek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subyek data pribadi.
UU PDP menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 10). Hak lainnya yang perlu dipahami adalah subyek data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 11).
Keempat, UU PDP memberi hak kepada setiap subyek data pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjutnya mengenai pelanggaran pemrosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi, diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 12).
Ketentuan Pasal 12 itu perlu menjadi perhatian khusus korporasi dan badan publik agar tidak terjebak dalam sengketa PDP.
Kelima, Pasal 13 UU PDP mengatur tentang hak subyek data pribadi untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi, dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan, atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.