Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

Kompas.com - 20/12/2022, 11:32 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga eceran rokok 2023 dipastikan mengalami kenaikan.

Hal tersebut terjadi usai pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok dan vape yang ternyata berbeda.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Adapun kenaikan cukai rokok vape mencapai 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut sudah tentu berimbas kepada harga eceran rokok.

Lantas, berapa harga eceran rokok usai mengalami kenaikan biaya cukai?

Baca juga: Tarif yang Akan Naik Mulai 2023, dari Cukai Rokok hingga Tiket KRL

Daftar harga eceran rokok

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
  • Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang,

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Cukai Rokok Tembakau dan Vape Resmi Naik Mulai Januari 2023

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan harga cukai rokok terjadi tiap tahun. Menurut Bendahara Negara, Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya kenaikan biaya cukai rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap supaya tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com