KOMPAS.com - Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Obat palsu bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Selain obat palsu, obat ilegal juga perlu diwaspadai. Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar.
Obat ilegal ini termasuk ke dalam obat palsu.
Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?
Obat palsu memiliki beberapa ciri-ciri khusus.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar.
Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
Baca juga: Lupa Jadwal Minum Obat, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.
Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.
Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.
Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
View this post on Instagram
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan.
Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:
Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin.
Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.
Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.
Iklan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai.
Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.
Baca juga: Pagi atau Malam, Kapan Waktu Terbaik Minum Obat Hipertensi?
Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.
Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman https://bpom.lapor.go.id/.
Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya: