"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen," jelasnya.
"SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen," imbuh Sri.
Bendahara negara itu memastikan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau ini akan berlaku untuk tahun 2023. Dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi
Adapun cukai hasil tembakau yang dimaksud bukan hanya meliputi rokok pada umumnya. Tetapi juga berlaku untuk rokok elektronik.
"Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik," kata Sri.
Adapun rata-rata kenaikan CHT-nya adalah 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), dan ini berlaku setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen
Melalui penetapan CHT, pemerintah berharap agar target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Keputusan ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperhatikan beberapa aspek industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional," kata dia.
"Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut," jelas Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.