Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai, Unggahan Pemberitahuan PJJ di Tengah Lonjakan Covid-19, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 04/11/2022, 15:25 WIB

KOMPAS.com - Unggahan soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di suatu lembaga pendidikan viral di media sosial Twitter.

Twit itu diunggah oleh akun ini pada Kamis (3/11/2022) siang.

"I think i’ve seen this film before (saya pikir saya pernah melihat ini sebelumnya)," tulis pengunggah.

Dalam twit tersebut, pengunggah juga melampirkan sebuah file yang diterima via pesan WhatsApp. File tersebut bertuliskan, "Pemberitahuan Kuliah Daring 02 s.d 09 November 2022.

Hingga Jumat (4/11/2022), twit itu sudah dikomentari oleh lebih dari 500 akun, dibagikan kepada 956 warganet, dan disukai sebanyak 6.242 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemendikbud Ristek?

Baca juga: Diskresi SKB 4 Menteri, Ini Aturan PTM Terbaru Jika Ada Positif Covid-19

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa hingga saat ini, aturan pembelajaran masih mengacu pada SKB 4 Menteri.

"Pembelajaran tatap muka masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya saat dikofirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, saat ini semua lembaga pendidikan wajib berpedoman pada surat tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Saat ini sekolah tetap harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan Diskresinya," terang dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+