KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa status pelamar Prioritas 1 atau P1 bisa turun menjadi P2, P3 atau P4.
Kondisi ini dimungkinkan jika P1 tidak mendapatkan penempatan.
“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status,” ujar Satya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Berikut Kategori Pelamar Guru ASN PPPK 2022
Satya menyampaikan, P1 bisa turun dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Nantinya akan dilihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabataan yang baru. Jika sesuai, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P4.
Perlu diketahui, prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
“Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” kata dia.
Sementara jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tak bisa melanjutkan pendaftaran.
P1 atau prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.
Sedangkan untuk prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
Baca juga: Cara Mengisi Deskripsi Diri Saat Daftar PPPK Guru 2022 dan Contohnya
Berikut ini jadwal seleksi PPPK Guru yang telah disetujui oleh Kemenpan RB: