Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sinyal Harga Rokok Akan Naik?

Kompas.com - 04/11/2022, 17:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen mulai 2023.

Hal itu disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (03/11/2022).

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar bendahara negara itu, dilansir dari laman Setkab.

Lantas, apakah kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini merupakan sinyal kenaikan harga rokok di Indonesia?

Baca juga: Apa Itu Penyakit Popcorn Lung? Dikaitkan dengan Rokok Elektrik

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai cukai hasil tembakau bisa memengaruhi harga jual rokok.

"Cukai adalah komponen dalam harga jual. Harga penjualan rokok termasuk cukai," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

"Maka secara teoretis kenaikan cukai akan berdampak kenaikan harga," tandas dia.

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa kenaikan harga rokok merupakan kebijakan dari perusahaan terkait.

"Kalau harga jual masing-masing naik atau tidak, itu keputusan pabrikan," jelas Yustinus.

Begitupun juga dengan pemberlakukan harga rokok terbaru yang merupakan kebijakan perusahaan masing-masing.

Yustinus menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengatur harga jual eceran (HJE) terendah sebagaimana tertulis dalam PMK.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur HJE terendah komoditi rokok.

"PMK belum terbit. Di PMK itu diatur HJE terendah," tandas dia.

Baca juga: Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022

Besaran kenaikan tarif cukai

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menaikkan besaran tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen.

Nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen," jelasnya.

"SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 persen hingga 11 persen. Sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen," imbuh Sri.

Bendahara negara itu memastikan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau ini akan berlaku untuk tahun 2023. Dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi

Kenaikan cukai hasil tembakau juga berlaku untuk rokok elektrik.SHUTTERSTOCK/eldar nurkovic Kenaikan cukai hasil tembakau juga berlaku untuk rokok elektrik.

Berlaku juga untuk rokok elektrik

Adapun cukai hasil tembakau yang dimaksud bukan hanya meliputi rokok pada umumnya. Tetapi juga berlaku untuk rokok elektronik.

"Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik," kata Sri.

Adapun rata-rata kenaikan CHT-nya adalah 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), dan ini berlaku setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Menurunkan angka perokok

Melalui penetapan CHT, pemerintah berharap agar target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Keputusan ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperhatikan beberapa aspek industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional," kata dia.

"Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com