Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.
Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.
Karena karyanya itu, Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
Akibat tindakannya, Bambang divonis 3 tahun penjara.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.
Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube
Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal.
Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.
Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Dikutip dari Kompas.com, (10/5/2017), sanksi yang meringankan Bambang yakni, ia tercatat tidak pernah bersinggungan dengan hukum.
Selain itu, Bambang juga memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung bagi keluarganya.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ihsanuddin, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Sabrina Asril, Bayu Galih, Farid Assifa, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.