Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

KOMPAS.com - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis (13/10/2022).

Selain Bambang, Sugik Nur Rahardja (SMR) juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui konten yang diunggahnya di YouTube Gus Nur 13 Official.

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.

Gugat ijazah Jokowi

Bambang diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu dilayangkan Bambang pada Senin (3/10/2022).

Bahkan, gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022), Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Lalu, siapa sosok Bambang?

Dia bersekolah di SD N Sukorejo, SMP N 2 Blora, dan SMA N 1 Blora. Kemudian, kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Namun, Bambang memutuskan keluar kuliah, meski studinya sudah masuk tahap akhir. Setelah itu, kegiatan Bambang tidak banyak diketahui.

Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.

Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.

Karena karyanya itu, Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Akibat tindakannya, Bambang divonis 3 tahun penjara.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal.

Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Dikutip dari Kompas.com, (10/5/2017), sanksi yang meringankan Bambang yakni, ia tercatat tidak pernah bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, Bambang juga memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung bagi keluarganya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ihsanuddin, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Sabrina Asril, Bayu Galih, Farid Assifa, Aryo Putranto Saptohutomo)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/14/063000165/ini-sosok-penggugat-ijazah-jokowi-yang-jadi-tersangka-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke