Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video soal Segel Meteran Listrik jika Rusak Disebutkan Bisa Kena Denda Rp 11 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 12/10/2022, 20:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan kondisi kWh meter baru yang dipasangi segel kawat viral di media sosial, Minggu (9/10/2022).

Dalam video disebutkan bahwa segel kawat itu tidak boleh rusak atau dilepas, karena pelanggan PLN disebut bisa dikenai denda hingga Rp 11 juta.

Berikut bunyi video tersebut:

"Ini pelajaran banget buat semua, pokoknya mulai sekarang kalau ada petugas PLN itu dia meriksa apa aja, dan pastiin kalau mereka punya surat tugas.

Terus, aku mau kasih tahu nih kalau segel ini penting banget dan jangan sampai dilepas atau dirusak.

Kalaupun emang petugasnya perlu, minta saja untuk dipasang langsung segel yang baru, kalau misalkan kata petugasnya, 'enggak apa-apa enggak pakai segel dulu nanti kita ke sini', jangan pernah mau ya, guys.

Karena kalau enggak ada segel, kalian bisa dikenai denda yang hitungannya sesuai dengan daya, dan di aku 1.300 kWh kena denda 11 juta, untuk serti kWh meter lama atau pascabayar segelnya kayak gini."

Baca juga: Viral, Twit Kurir Bawa Kabur Paket Pelanggan, Ini Kata Tokopedia

Hingga Rabu (12/10/2022) malam, unggahan itu sudah disukai sebanyak 1.399 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta

Lalu, apakah betul kawat yang melingkar pada kWh meter pelanggan PLN itu merupakan segel resmi dari PLN?

Penjelasan PLN

Senior Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat Gunawan mengatakan bahwa video yang beredar di medsos tersebut merupakan pelanggan yang berlokasi di Leuwiliang, Bogor.

"Untuk lokasi kejadian di salah satu pelanggan kami di unit layanan pelanggan Leuwiliang UP3 Bogor," ujar Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut kepada pelanggan yang bersangkutan.

"Sebenarnya case ini sudah kami komunikasikan dengan pelanggan dan sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Betul segel resmi dari PLN

Bagi pelanggan PLN mungkin kerap bertanya pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?Muhammad Idris/Kompas.com Bagi pelanggan PLN mungkin kerap bertanya pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIN Jawa Barat Iwan Ridwan menambahkan, kawat yang disebut sebagai segel meteran dan terlihat pada video tersebut merupakan segel meteran resmi dari PLN.

"Segel yang tertera di akun tersebut bahwa itu betul segel resmi dari PLN yang dipasang pada kWh meter baru di tempat pelanggan," ujar Iwan terpisah, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, pelanggan tersebut memiliki kWh meter baru karena sebelumnya tidak ada segel pada kWh meternya.

Baca juga: Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN

Hal itu diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan atau pemeriksaan.

"Karena kWh meter yang sebelumnya, pada saat ada pengecekan atau pemeriksaan itu tidak ada segelnya, kemudian ada sambungan langsung," kata dia.

Kemudian, ketika diperiksa, ada penyimpulan langsung yang menyebabkan pemakaian energi listrik dari pelanggan itu tidak terukur dan tidak ada segelnya.

Iwan mengatakan, pada video memang sudah dilakukan penggantian kWh meter ke yang baru, dan sudah diberi segel.

"Di video itu memang kWh meternya sudah diganti dan disegel, segel ini untuk pengaman," kata Iwan.

"Dan di situ ada kode-kode khusus tercatat, jadi segel sekian, nomor sekian, dipasang oleh siapa, itu tercatat dan resmi," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Apakah pelanggan akan didenda Rp 11 juta jika segel rusak?

Menanggapi soal kemungkinan hal yang bisa terjadi seperti segel rusak, Iwan mengatakan, penghitungan denda tidak mesti bernominal Rp 11 juta. Sebab, hal itu bergantung pada kategori pelanggaran.

"Itu ada hitungan-hitungan khusus, ada tiga kategori," kata Iwan.

Pertama, P1 atau pelanggaran 1 ditujukan untuk pelanggar yang melanggar MCB atau batas daya.

Kedua, P2 atau pelanggaran 2 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi kWh meter atau pemakaian tidak terukur.

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Ketiga, P3 atau pelanggaran 3 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi pembatas dan memengaruhi kWh meter.

Namun, Iwan menyampaikan bahwa segel rusak belum tentu terkena pelanggaran.

"Tapi belum tentu segel rusak ada pelanggaran. Ini harus dicek ke laboratorium daerah," kata dia.

"Jadi, tidak serta merta segel rusak spesifikasinya pelanggaran, itu akan dicek dulu, tetapi kalau segel rusak kemudian ternyata ada pelanggaran ya akan ditagih denda sesuai dengan aturan yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Serba-serbi soal Rencana Konversi Kompor Listrik, dari Klaim Hemat hingga Munculnya Kekhawatiran Warga

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Langkah Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com