Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 08/06/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai netizen yang mengeluhkan ingin memindahkan tiang listrik namun diminta biaya Rp 74 juta viral di media sosial Twitter.

Unggahan tersebut diposting oleh akun Twitter ini.

“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut, warganet melampirkan surat jawaban dari PLN Rayon Bangli, Bali, tertanggal 14 Februari 2022.

Surat tersebut menjelaskan untuk melakukan penggeseran tiang dibutuhkan biaya sebesar Rp 74.308.491.

Hingga kini, unggahan tersebut telah diretwit lebih 3.548 kali dan disukai lebih dari 9.458 pengguna.

Beragam respons dari warganet muncul terkait unggahan tersebut. Sebagian warganet mengeluhkan biaya tersebut terlalu berat.

Bagaimana tanggapan dari PLN?

Baca juga: Video Viral Orang Utan Tarik Baju Pengunjung Kebun Binatang, Ini Kronologinya

Tanggapan PLN

Terkait unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya.

Saat dihubungi, I Made Arya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Undisan, Bangli, Bali.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan hanya pemindahan tiang.

“Yang case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemidahan gardu,” ujar Arya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait masalah tersebut. Menurut Arya, tim dari PLN sudah berkoordinasi dan berkomunikasi lebih detil kepada pelanggan terkait.

“Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Bukan pungli

Arya menegaskan, hal tersebut bukan pungli.

Ia menjelaskan, biaya tersebut muncul terkait material, Kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, tetapi tetap dibawah pengawasan PLN.

“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ujarnya.

Arya mengatakan, pelanggan saat ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com