Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta

Kompas.com - 13/09/2022, 07:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Darmo Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rio Aperta memberikan penjelasan perihal unggahan viral tagihan listrik pelanggan yang hampir mencapai Rp 18 juta.

Menurutnya, warganet yang merupakan pelanggan PLN tersebut melakukan pelanggaran golongan 2 (P2).

Golongan ini berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

"Temuan di pelanggan termasuk kategori P2," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

@pit.trish Sedih poll video sebelumnya dihapus tiktok???? dahal banyak yg nitip komen kronologinya???????? dahlah kalo fyp gak fyp tetep ak spill kronologinya besok pagi ya???? buat pelajaran aja buat kita semua #pln ? Be With You Remix - sayakhoko

Baca juga: Unggahan Viral Aksi Pelecehan Seksual di KRL, Ini Kronologi dan Respons KCI

Diberitakan sebelumnya, unggahan pelanggan PLN di Surabaya yang mendapat tagihan listrik hampir Rp 18 juta viral di media sosial.

Melalui akun TikTok-nya, yang bersangkutan mengunggah video yang menceritakan perihal tagihan dari PLN tersebut.

"Percayalah gaada yg lebih membagongkan drpd liat denda pln 18jt pas lagi gapunya tabungan," narasi pengunggah dalam video.

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Pelanggaran ditemukan saat kegiatan penertiban

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.

Rio melanjutkan, pelanggaran tagihan listrik hampir Rp 18 juta tersebut ditemukan petugas saat tengah melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

P2TL merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keamanan kelistrikan.

Selain itu, kegiatan tersebut imbuhnya, juga bertujuan untuk mengamankan pendapatan negara.

Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?

Saat dilaksanakan P2TL di rumah pelanggan tersebut, pihaknya menemukan kabel jumper pada kotak terminal di dalam meteran listrik.

Kabel jumper pada terminal tersebut memengaruhi kerja meteran listrik sehingga minus 56 persen.

"Tanda minus menandakan bahwa meteran tidak mengukur dengan normal atau mengukur lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya," katanya lagi.

Baca juga: Biaya Mobil Listrik Vs Mobil BBM, Mana yang Lebih Hemat?

Pelanggan telah menerima penjelasan

Pemerintah dan Banggar DPR sepakat menaikkan daya listrik untuk rumah tangga miskin dari 450 VA ke 900 VA dan dari 900 VA ke 1.200 VA. Shutterstock/Sunshine Studio Pemerintah dan Banggar DPR sepakat menaikkan daya listrik untuk rumah tangga miskin dari 450 VA ke 900 VA dan dari 900 VA ke 1.200 VA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Tren
Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Tren
3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan 'Vampire Facial'

3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan "Vampire Facial"

Tren
6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com