Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Kompas.com - 14/08/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian memberikan penjelasan perihal unggahan viral pelanggan yang dikenai denda Rp 80 juta.

Menurutnya, denda kepada pelanggan PLN hingga Rp 80 juta tersebut bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).

Waktu itu imbuhnya, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Dan saat dilakukan pemeriksaan di rumah pengunggah atau pelanggan yang bersangkutan, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.

"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Maitra Djiang Wen, MD (@dr.maitra_sp.and_mce)

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, Berapa Besarannya?

Kabel tidak standar PLN

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror denga nilai minus 28 persen. Hal itu berarti meteran tidak mengukur dengan normal.

Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.

Setelah petugas menindaklanjuti, ternyata di salah satu bagian meteran, tepatnya di kotak terminal, terdapat isolasi hitam.

"Isolasi tidak seharusnya di situ, maka kami buka dan ternyata isolasi itu menutupi kabel kecil yaitu kabel (jumper) yang menghubungkan antara IN dan OUT," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.

Anas menjelaskan, kabel tersebut bukan merupakan standar PLN. Kabel itu jugalah yang menyebabkan meteran listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Waktu itu, kata Anas, pengunggah atau pelanggan menyatakan tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

"Pelanggan menyampaikan sudah membeli rumah tersebut 12 tahun, artinya sudah ada pemilik lain yaitu pemilik awal," ungkap Anas.

Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang

 

Meski demikian, PLN tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel.

"Sehingga ketika melakukan P2TL, prinsip yang kami kedepankan adalah apa yang kami dapatkan, apa yang kami temukan," tutur dia.

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN

 

Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com