Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian memberikan penjelasan perihal unggahan viral pelanggan yang dikenai denda Rp 80 juta.

Menurutnya, denda kepada pelanggan PLN hingga Rp 80 juta tersebut bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).

Waktu itu imbuhnya, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Dan saat dilakukan pemeriksaan di rumah pengunggah atau pelanggan yang bersangkutan, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.

"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tarif Listrik Token Vs Meteran, Hemat Mana?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Maitra Djiang Wen, MD (@dr.maitra_sp.and_mce)

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, Berapa Besarannya?

Kabel tidak standar PLN

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror denga nilai minus 28 persen. Hal itu berarti meteran tidak mengukur dengan normal.

Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.

Setelah petugas menindaklanjuti, ternyata di salah satu bagian meteran, tepatnya di kotak terminal, terdapat isolasi hitam.

"Isolasi tidak seharusnya di situ, maka kami buka dan ternyata isolasi itu menutupi kabel kecil yaitu kabel (jumper) yang menghubungkan antara IN dan OUT," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik, Ilustrasi meteran listrik.

Anas menjelaskan, kabel tersebut bukan merupakan standar PLN. Kabel itu jugalah yang menyebabkan meteran listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Waktu itu, kata Anas, pengunggah atau pelanggan menyatakan tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

"Pelanggan menyampaikan sudah membeli rumah tersebut 12 tahun, artinya sudah ada pemilik lain yaitu pemilik awal," ungkap Anas.

Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang

 

Meski demikian, PLN tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel.

"Sehingga ketika melakukan P2TL, prinsip yang kami kedepankan adalah apa yang kami dapatkan, apa yang kami temukan," tutur dia.

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN

 

Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Tren
Beredar Citra Potensi Mata Badai di Wilayah Indonesia, Ini Kata BMKG

Beredar Citra Potensi Mata Badai di Wilayah Indonesia, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com