Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Kompas.com - 14/08/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2). Yakni, jika pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.

"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang


Tagihan hingga Rp 80 juta

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan:

Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.

Karena daya listrik di rumah pelanggan cukup besar yakni 7.700 VA, maka tagihan susulan yang dikenakan juga besar.

"Pada hari itu juga, pelanggan sudah memahami dan bersedia untuk melunasi kurang lebih sekitar Rp 80 juta tadi," kata Anas.

Hari itu juga, meteran di rumah pelanggan sudah diganti dengan baru, dan pelanggan pun dapat menikmati listrik seperti biasa.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Diberitakan sebelumnya, unggahan berisi curhatan pelanggan PLN yang dikenai tagihan Rp 80 juta ramai di media sosial Instagram.

Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).

Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com