KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan mulai Kamis (1/10/2020).
Penurunan tarif tersebut bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/10/2020), Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan pemerintah dan PLN ingin memberikan kelegaan bagi perekonomian pelanggan golongan rendah melalui penurunan tarif listrik.
Sementara itu, GM PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, mengharapkan penurunan tarif listrik ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Bulan Ini, Cek Besaran dan Siapa Saja yang Dapat
Berikut adalah lima fakta yang diketahui soal penurunan tarif listrik PLN:
Penurunan tarif listrik langsung dapat dinikmati oleh pelanggan golongan rendah, tanpa perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penurunan tarif listrik akan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.
Penurunan tarif listrik diberikan kepada pelanggan golongan rendah, yang semula Rp 1.467 per kWh, turun sebanyak Rp 22,5 per kWH, sehingga menjadi Rp 1.444,7 per kWh.
Baca juga: Rincian Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun di Oktober-Desember
Adapun, golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik sebagai berikut:
1. R-1 TR 1.300VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA