Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Diketahui soal Penurunan Tarif Listrik PLN

Kompas.com - 02/10/2020, 15:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan mulai Kamis (1/10/2020).

Penurunan tarif tersebut bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/10/2020), Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan pemerintah dan PLN ingin memberikan kelegaan bagi perekonomian pelanggan golongan rendah melalui penurunan tarif listrik.

Sementara itu, GM PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, mengharapkan penurunan tarif listrik ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Bulan Ini, Cek Besaran dan Siapa Saja yang Dapat

Berikut adalah lima fakta yang diketahui soal penurunan tarif listrik PLN:

1. Tanpa syarat

Penurunan tarif listrik langsung dapat dinikmati oleh pelanggan golongan rendah, tanpa perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.

Penurunan tarif listrik akan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.

2. Besaran penurunan tarif

Penurunan tarif listrik diberikan kepada pelanggan golongan rendah, yang semula Rp 1.467 per kWh, turun sebanyak Rp 22,5 per kWH, sehingga menjadi Rp 1.444,7 per kWh.

Baca juga: Rincian Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun di Oktober-Desember

3. Golongan pelanggan

Adapun, golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik sebagai berikut:

1. R-1 TR 1.300VA

2. R-1 TR 2.200 VA

3. R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA

4. R-3 TR 6.600 VA

5. B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA

6. P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA

7. P-3 /TR

4. Pelanggan 450 VA gratis

Sementara itu, untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan.

Diskon 100 persen tersebut sudah mulai diberikan sejak April hingga Desember 2020.

Selain pelanggan itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Baca juga: Terlalu Banyak Pembangkit, Listrik PLN Oversupply

5. Pelanggan 900 VA diskon 50 persen

Selanjutnya, untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen alias setengah harga.

Diskon 50 persen tersebut sudah mulai diberikan sejak April hingga Desember 2020.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Golongan Pelanggan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com