Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Kompas.com - 12/10/2022, 19:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan aturan baru terkait paspor yang kini memiliki masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Adapun pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahajana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Terkait dengan penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun yang mulai berlaku hari ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya


1. Pemilik paspor lama tidak otomatis diperpanjang

Bagi yang sebelumnya memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, maka paspornya tidak langsung diperpanjang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Widodo sebelumnya.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Widodo dalam pernyataan barunya.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal
diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

2. Hanya untuk yang sudah menikah atau berusia di atas 17 tahun

Sesuai ketentuan baru, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) masa berlaku 10 tahun hanya diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Baca juga: Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

3. Paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda maka masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

4. Biaya

Terkait dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com