Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pfizer Kantongi Izin BPOM, Kapan Pemberian Vaksinasi Booster untuk Remaja?

Kompas.com - 03/08/2022, 20:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com pada Rabu (3/8/2022) hingga pukul 13.30 WIB belum dijawab.

Baca juga: Benarkah Akan Ada Vaksinasi Dosis Keempat? Ini Penjelasan Kemenkes

Vaksinasi Covid-19 booster kedua

Adapun vaksinasi keempat atau booster kedua saat ini masih diberikan kepada para tenaga kesehatan.

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril menuturkan bahwa regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum masih disiapkan.

"Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalo vaksinnya sudah siap," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (28/7/2022).

Untuk saat ini, vaksinasi Covid-19 dosis keempat diutamakan bagi kelompok yang berisiko tinggi, seperti nakes, lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam waktu dekat masyarakat juga akan memperoleh vaksinasi booster kedua.

"(Regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat) masih disiapkan, tidak lama lagi," ungkapnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com