Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
Pasal tersebut dinilai bakal mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat.
Selain itu, keberadaan Pasal 354 RKUHP dinilai akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.
"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik," kata Melki.
Kondisi tersebut menurutnya dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.