KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tahap 1.
Peserta PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK sudah dapat memeriksa hasil penerimaan tahap 1 pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Hasil tersebut dapat dilihat melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Jika lolos pada tahap 1, selanjutnya orang tua peserta akan melakukan daftar ulang PPDB tahap 1 pada 21-22 Juni 2022 secara luring.
Setelahnya baru peserta dapat melakukan pendaftaran dan verifikasi tahap 2 PPDB Jabar 2022.
Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Informasi Pengumuman SBMPTN 2022, Cek Hasilnya di Sini!
Dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), perserta dan orang tua wali dapat mengecek hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 1 sebagai berikut:
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jateng, Jatim, dan Jabar 2021
Peserta yang lolos seleksi tahap 1 wajib untuk melakukan daftar ulang dengan mencetak bukti tanda terima dari sekolah tujuan.
Bukti tanda terima dapat diperoleh dari lama pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap 1 diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran di tahap kedua.
Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta
Dilansir dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, peserta yang lolos pada seleksi tahap 1 wajib melakukan daftar ulang pada 21-22 Juni 2022.
Daftar ulang tersebut dilakukan oleh orang tua wali dengan mendatangi langsung sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan daftar ulang.
Berikut adalah persyaratannya:
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
3. Persyaratan daftar ulang:
4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
Dikuti dari akun Instagram @disdikjabar, berikut adalah jadawal PPDB Jabar tahap 2 untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi nilai rapor umum:
Baca juga: Lowongan Kerja Juni 2022: Dari Bank Mandiri, PT Astra, dan PT Freeport Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.