KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari warganet yang menyesali foto di e-KTP-nya viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di salah satu grup Facebook, Minggu (19/6/2022).
"Nyeselnya baru sekarang le. bisa diganti ga ya poto ktp le," tulis pengunggah dalam keterangannya.
Pemilik akun turut mengunggah bagian fotonya yang terdapat di e-KTP.
Hingga Selasa (21/6/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 4.000 kali, dikomentari 1.200 kali, dan dibagikan 94 kali oleh pengguna Facebook.
Baca juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Lantas, bisakah foto e-KTP diganti?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa foto di e-KTP dapat diganti.
"Bisa (mengganti foto di e-KTP)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2022) pagi.
Masyarakat, imbuhnya, bisa langsung mendatangi kantor dukcapil setempat untuk melakukan penggantian foto di e-KTP.
Syaratnya, cukup membawa e-KTP, dan tidak dipungut biaya.
"Gratis," tegas Zudan.
Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri
Ia melanjutkan, proses penggantian foto di e-KTP tidak memakan waktu yang lama.
Hanya saja, terdapat daerah yang memiliki antrean cukup banyak, sehingga akan membuat prosesnya menjadi tidak sebentar.
"Kabupaten Bogor yang antreannya banyak karena penduduknya besar. Yang lain cepat," bebernya.
Baca juga: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP
Berikut prosedur penggantian foto di e-KTP:
Masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri alias soft file-nya
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: Apa Itu E-KTP?