Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1 dan Jadwal Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK

Kompas.com - 21/06/2022, 10:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tahap 1.

Peserta PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK sudah dapat memeriksa hasil penerimaan tahap 1 pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Hasil tersebut dapat dilihat melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Jika lolos pada tahap 1, selanjutnya orang tua peserta akan melakukan daftar ulang PPDB tahap 1 pada 21-22 Juni 2022 secara luring.

Setelahnya baru peserta dapat melakukan pendaftaran dan verifikasi tahap 2 PPDB Jabar 2022.

Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (@disdikjabar)

Baca juga: Informasi Pengumuman SBMPTN 2022, Cek Hasilnya di Sini!

Cek hasil PPDB Jabar 2022 tahap 1

Dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), perserta dan orang tua wali dapat mengecek hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 1 sebagai berikut:

  • Mengunjungi laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
  • Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB Klik opsi "Hasil Seleksi".
  • Mengisi kolom pencarian.
  • Memasukkan jenjang pendaftaran yang dipilih, bisa SMA, SMK, atau SLB.
  • Memasukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.
  • Memasukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).
  • Mencari sekolah tujuan yang dipilih saat mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022.
  • Klik opsi "Hasil Seleksi" apabila sekolah tujuan sudah ditemukan.
  • Selanjutnya akan muncul daftar nama peserta yang dinyatakan lolos pada PPDB Jabar tahap I.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jateng, Jatim, dan Jabar 2021

Peserta yang lolos seleksi tahap 1 wajib untuk melakukan daftar ulang dengan mencetak bukti tanda terima dari sekolah tujuan.

Bukti tanda terima dapat diperoleh dari lama pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap 1 diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran di tahap kedua.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta

Daftar ulang tahap 1

Pengumuman PPDB Jabar 2022Dok. Disdik Jabar Pengumuman PPDB Jabar 2022

Dilansir dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, peserta yang lolos pada seleksi tahap 1 wajib melakukan daftar ulang pada 21-22 Juni 2022.

Daftar ulang tersebut dilakukan oleh orang tua wali dengan mendatangi langsung sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan daftar ulang.

Berikut adalah persyaratannya:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan
  • oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

Jadwal PPDB Jabar tahap 2

Pengumuman Hasil PPDB Jabar Tahap 2Dok. Disdik Jabar Pengumuman Hasil PPDB Jabar Tahap 2

Dikuti dari akun Instagram @disdikjabar, berikut adalah jadawal PPDB Jabar tahap 2 untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi nilai rapor umum:

23-30 Juni 2022

  • Pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 2.

1-4 Juli 2022

  • Tes minat dan bakat/uji kompetensi (SMK).

5 Juli 2022

  • Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah: penetapan hasil PPDB tahap 2.

6 Juli 2022

  • Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah.

8 Juli 2022

  • Pengumuman PPDB tahap 2.

11-12 Juli 2022

  • Daftar ulang PPDB tahap 2.

 Baca juga: Lowongan Kerja Juni 2022: Dari Bank Mandiri, PT Astra, dan PT Freeport Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com