Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/06/2022, 19:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).

Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulis pengunggah di akun Instagramnya.

Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.

Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.

Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang

Lalu, bagaimana kronologi dan penjelasan dari PLN?

Kronologi

Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.

SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis SW.

Selain itu, SW menambahkan, hal lain yang dipermasalahkan oleh petugas PLN adalah segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yg hilang).

Baca juga: Alasan PLN Tidak Menyesuaikan Tarif untuk Pelanggan Industri dan Bisnis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com