KOMPAS.com - Unggahan perihal keluhan pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) yang didenda Rp 17 juta karena disebutkan melubangi meteran ramai di media sosial Twitter.
Keluhan terkait denda hingga mencapai belasan juta rupiah itu diungkapkan oleh Risma yang memiliki akun Twitter @justpetty pada Senin, 25 Oktober 2021.
Apabila tidak segera melunasi semacam denda itu, listrik pelanggan yang bersangkutan akan diputus.
Baca juga: Heboh Twit Dugaan Kecurangan Seleksi CASN Bermodus Remote Access, Begini Kata BKN
"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.
Baca juga: Viral, Twit tentang Warganet di-DM Humas Polda Kalteng Diduga karena Mengejek