KOMPAS.com - Unggahan perihal keluhan pelanggan perusahaan listrik negara (PLN) yang didenda Rp 17 juta karena disebutkan melubangi meteran ramai di media sosial Twitter.
Keluhan terkait denda hingga mencapai belasan juta rupiah itu diungkapkan oleh Risma yang memiliki akun Twitter @justpetty pada Senin, 25 Oktober 2021.
Apabila tidak segera melunasi semacam denda itu, listrik pelanggan yang bersangkutan akan diputus.
"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.
Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.
"Setelah mendengar ket dri seorang teman yg di PLN, dan hasil pengaduan saya, sungguh sepertinya memang tidak ada celah sedikit pun.. ujung2nya pasti bakal byr dengan di cicil.. jujur sedih sekali, kami sebagai pelanggan yg tdk tau apa2..hrus diperlakukan tidak adil," tulisnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Risma mengatakan, kejadian di atas bermula saat pihaknya kedatangan petugas resmi PLN didampingi security.
Mereka datang untuk memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).
PLN pun menarik denda sebesar Rp 17.759.909 yang ditujukan kepada Risma, dengan alasan meteran berlubang.
"Saya didatangi petugas PLN resmi didampingi security dan ada BA-nya. Saya juga tadi sudah datang langsung ke kantor PLN untuk minta penjelasan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Apabila Risma tidak segera membayar denda tersebut, maka PLN akan memutus listrik di rumah tersebut.
Masih mengurus berkas lainnya
Risma menceritakan bahwa dirinya sudah berupaya mengajukan sanggahan secara online.
Untuk menyelesaikan perkara ini, pihaknya diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya. Namun, perkara ini belum usai karena Risma harus mengurus berkas lainnya.
"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," katanya lagi.
Dalam berkas yang ia unggah, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Ia dikenai Pelanggaran II. Mengutip laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Sementara itu, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta ini diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.
"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar, dan adanya lubang tersebut berpotensi dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik," terang Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Kendati demikian, apabila kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan.
"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/27/143000965/denda-rp-17-juta-karena-meteran-berlubang-ini-kata-pln