Pajak ini dikenakan kepada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan adalah sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia atau luar negeri.
PPN adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).
Selain itu, PPN bisa berlaku bagi orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah saat membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pajak ini dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah.
Yang dimaksud barang mewah adalah:
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen.
Seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat, namun seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?
Pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan daerah, yakni:
Sebagai informasi, manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Ari Welianto | Editor: Muhammad Idris, Ari Welianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.