Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya

Kompas.com - 08/06/2022, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dengan pajak, baik itu pajak bangunan, pajak penghasilan, pajak makan di restoran, dan lainnya.

Pajak disebut sebagai sumber penerimaan terbesar di hampir semua negara di dunia.

Lalu sebenarnya apa itu pajak, dan apa saja jenis serta manfaatnya?

Apa itu pajak

Dilansir dari Kompas.com (13/6/2021), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Apa Bedanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Pembayaran pajak

Sementara itu, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak juga bersifat memaksa kepada wajib pajak untuk membayarkan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan, berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya, berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Jenis pajak

Dilansir dari Kompas.com (15/1/2020), pajak yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, tergantung dari pengelolaan, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Jenis pajak antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (tertentu)

Pajak yang dikelola pemerintah pusat

Pajak yang dikelola pemerintah pusat adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan kepada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan adalah sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia atau luar negeri.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).

Selain itu, PPN bisa berlaku bagi orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah saat membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah.

Yang dimaksud barang mewah adalah:

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta menganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

4. Bea Meterai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen.

Seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB merupakan Pajak Pusat, namun seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan daerah

Pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan daerah, yakni:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak parkir

Sebagai informasi, manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Ari Welianto | Editor: Muhammad Idris, Ari Welianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com