KOMPAS.com - Pajak adalah salah satu dari tiga sumber pendapatan negara, selain penghasilan nonpajak dan pendapatan hibah.
Pajak dipahami sebagai suatu kontribusi dari perorangan maupun badan yang wajib dibayarkan kepada negara dan sifatnya memaksa berdasarkan undang-udang.
Pihak yang membayar pajak, atau yang dikenal sebagai Wajib Pajak, tidak akan mendapat imbalan secara langsung, karena uang pajak ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara luas.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022
Secara garis besar, pajak dibedakan menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Apa perbedaannya? Apa saja yang termasuk dalam kategori pajak pusat dan daerah? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya, uang pajak pusat akan dimanfaatkan untuk kebutuhan belanja negara.
Belanja negara, misalnya menggaji aparatur sipil negara (ASN), subsidi listrik, bahan bakar minyak, pengalokasian untuk kementerian/lembaga, bantuan sosial, pembangunan sarana umum, dan sebagainya.
Semua itu akan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.