KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa tidak terkecuali bangsa Indonesia.
Hampir semua negara menerapkan aturan tentang pengenaan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sejarah pajak di Indonesia cukup panjang. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.
Baca juga: Rugi Gara-gara Banjir Jakarta, Penyewa Mal Minta Kompensasi Pembebasan Pajak
Dilansir Encyclopaedia Britannica, pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah. Pajak hampir dipungut disetiap negara, ini dipakai untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Dalam ekonomi modern pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling penting. Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lain, karena merupakan pungutan wajib dan tidak terbatas.
Biasanya uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.
Pajak sudah ada sejak lama, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dengan sistem pungutan yang berbeda.
Baca juga: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Ditempel Stiker
Dikutip dari situ resmi Pajak, pada zaman kerajaan hingga hingga penjajahan pungutan bersifat memaksa. Pada zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.
Ada timbal balik dengan rakyat yang membayar pungutan. Rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja, bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah perdikan.
Memasuki era kolonial Hindia Belanda, pajak mulai dikenakan di Indonesia. Pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang.
Adanya sistem itu membuat masyarakat merasa berat dan terbebani. Apalagi tidak ada kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial waktu itu.
Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI. Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak. Karena terjadi Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
Karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara harus tetap dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial.
Seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan membentuk beberapa suborganisasi untuk melaksanakan pemungutan pajak. Seperti Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.
Ada beberapa fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dipakai untuk pembiayaan pengeluaran termasuk buat pembangunan. Fungsinya antara lain:
Berikut penjelasannya:
1. Fungsi anggaran
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Bisa untuk menjalankan tugas-tugas negara dan melaksanakan pembangunan.
Biaya itu berasal dari tabungan pemerintah. Sehingga dari tahun ke tahun tabungan pemerintah harus ditingkatkan dan itu bisa dari sektor pajak.
Pajak juga digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, atau pemeliharaan.
Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
2. Fungsi mengatur
Pajak juga berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan fungsi ini, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya, dalam rangka menggiring penanaman modal baik dalam nageri maupun luar negeri. Diberikan berbagai macam fasilitas keringan pajak.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Caranya bisa dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi retribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga bisa membukan kesempatan kerja.
Pajak yang berlaku di Indonenesia juga memiliki beberapa jenis dan itu tergantung dari pengelolaan, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Jenis pajak antara lain:
Berikut penjelasannya:
Baca juga: 5 Alasan Penerimaan Pajak 2019 Tak Capai Target
Pajak yang dikelola pemerintah pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan adalah sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia tau luar negeri.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).
Ini bisa berlaku bagi orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah saat membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM.
Yang dimaksud barang mewah adalah:
Baca juga: Pusat Perbelanjaan yang Larang Plastik Sekali Pakai akan Dapat Keringanan Pajak
4. Bea Meterai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Seperrisurat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat, namun seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan daerah, yakni: