Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya

Kompas.com - 08/06/2022, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dengan pajak, baik itu pajak bangunan, pajak penghasilan, pajak makan di restoran, dan lainnya.

Pajak disebut sebagai sumber penerimaan terbesar di hampir semua negara di dunia.

Lalu sebenarnya apa itu pajak, dan apa saja jenis serta manfaatnya?

Apa itu pajak

Dilansir dari Kompas.com (13/6/2021), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Apa Bedanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Pembayaran pajak

Sementara itu, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak juga bersifat memaksa kepada wajib pajak untuk membayarkan apa yang sudah menjadi kewajibannya.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan, berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya, berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Jenis pajak

Dilansir dari Kompas.com (15/1/2020), pajak yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, tergantung dari pengelolaan, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Jenis pajak antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (tertentu)

Pajak yang dikelola pemerintah pusat

Pajak yang dikelola pemerintah pusat adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com