Diketahui, denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Sebagai informasi, denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.
Untuk besaran denda, Iqbal menyebutkan, sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Sebagai gambaran, berikut penghitungan denda bagi peserta yang menunggak iuran dan menggunakan rawat inap rumah sakit.
Iqbal mengatakan, misal ada seorang pasien dengan faskes kelas III sudah menunggak iuran selama 1 tahun (12 bulan).
Kemudian, pasien tersebut memerlukan akses rawat inap di rumah sakit dengan biaya INA CBGs dari sistem koding yakni sebesar Rp 5 juta.
"Maka, pasien disebut membayar iuran 12 bulan tertunggak, plus iuran bulan berjalan ditambahkan biaya denda layanan," ujar Iqbal.
Karena pasien ada di faskes kelas III, maka iuran per bulannya dibebankan sebanyak Rp 42.000 per bulan.
Jika menunggak selama 12 bulan, maka total tunggakannya sebesar Rp 504.000.
Sementara, untuk biaya denda layanan, yakni:
= 5% x 12 bulan x Rp 5.000.000
= (0,05) x 12 bulan x Rp 5.000.000
= Rp 3.000.000
Sehingga total pasien tersebut harus melunasi sebanyak Rp 3.504.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.