Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pasien Yang Kena Denda Bpjs Kesehatan

Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Peserta bisa didenda hingga Rp 30 juta apabila terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap 45 hari sejak status kepesertaanya aktif
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads