Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Kompas.com - 15/05/2022, 17:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab) masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Jumat (28/1/022).

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.

Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Cara mendaftar program Rehab

Eddy menjelaskan jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu "Rencana Pembayaran Bertahap" di aplikasi Mobile JKN.

"Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program Rehab," ungkapnya.

Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Sehingga, perserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?

Berikut adalah urutan cara mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

  • Masuk ke akun Mobile JKN peserta
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Setelah itu, nanti akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab
  • Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com