Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

Kompas.com - 18/05/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta. 

BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan

b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000". 

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Peserta yang tidak dikenai denda Rp 30 juta

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta. 

Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.

"Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.

Namun, jika sampai akhir bulan ternyata peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Berikut bunyinya:

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya."

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya:

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya."

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk bergotong-royong rutin bayar iuran dan saling membantu sesama peserta.

Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

 

Peserta yang dikenai denda

Diketahui, denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Sebagai informasi, denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Untuk besaran denda, Iqbal menyebutkan, sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Penghitungan denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta

Sebagai gambaran, berikut penghitungan denda bagi peserta yang menunggak iuran dan menggunakan rawat inap rumah sakit.

Iqbal mengatakan, misal ada seorang pasien dengan faskes kelas III sudah menunggak iuran selama 1 tahun (12 bulan).

Kemudian, pasien tersebut memerlukan akses rawat inap di rumah sakit dengan biaya INA CBGs dari sistem koding yakni sebesar Rp 5 juta.

"Maka, pasien disebut membayar iuran 12 bulan tertunggak, plus iuran bulan berjalan ditambahkan biaya denda layanan," ujar Iqbal.

Tunggakan iuran

Karena pasien ada di faskes kelas III, maka iuran per bulannya dibebankan sebanyak Rp 42.000 per bulan.

Jika menunggak selama 12 bulan, maka total tunggakannya sebesar Rp 504.000.

Denda layanan

Sementara, untuk biaya denda layanan, yakni:

= 5% x 12 bulan x Rp 5.000.000
= (0,05) x 12 bulan x Rp 5.000.000
= Rp 3.000.000

Sehingga total pasien tersebut harus melunasi sebanyak Rp 3.504.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com