Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 08:05 WIB

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru untuk mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto dan mulai diberlakukan pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid

Aturan ini mencabut aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Melalui aturan terbaru tersebut membuat PPLN sudah divaksin lengkap (dosis kedua) tidak perlu lagi menunjukkan hasil swab tes PCR maupun antigen.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi booster (dosis ketiga) yang dapat tidak menunjukkan hasil swab tes PCR maupun antigen.

Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).ANTARA FOTO/FAUZAN Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:

1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+