KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka.
Menurut Jokowi, kebijakan pelonggaran ini setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali.
Meskipun diperbolehkan, Jokowi mensyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, kepala negara meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?
Lalu, bagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelonggaran kebijakan pemakaian masker ini?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," ujar Budi, dikutip dari laman setkab.go.id.
Pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19, termasuk varian baru corona.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.