Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19

Kompas.com - 18/05/2022, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan pelanggaran pembatasan terkait upaya pengendalian Covid-19.

Sebelumnya pelonggaran juga sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemberian izin kegiatan mudik Lebaran, dan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis booster.

Kini, pembatasan kembali diperlonggar.

Baca juga: Saat Warganet Lebih Nyaman Pakai Masker meski Mandat Dicabut...

Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19

Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Pelonggaran aturan masker

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.

Masker juga disarankan untuk tetap digunakan di ruangan terbuka oleh masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid.

Tak hanya kelompok rentan, masyarakat yang sedang memiliki gejala batuk dan pilek juga diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

Kondisi pandemi kian terkendali

Kebijakan pelonggaran pembatasan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Terkendalinya pandemi dapat dilihat salah satunya dari angka positif harian yang cenderung stabil rendah.

Kebijakan pelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri selama masa pandemi.

Berikut ini adalah pernyataan selengkapnya dari Presiden Jokowi terkait prlonggaran ini:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com