KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan pelanggaran pembatasan terkait upaya pengendalian Covid-19.
Sebelumnya pelonggaran juga sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemberian izin kegiatan mudik Lebaran, dan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis booster.
Kini, pembatasan kembali diperlonggar.
Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19
Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.
Pelonggaran aturan masker
Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.
Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.
Masker juga disarankan untuk tetap digunakan di ruangan terbuka oleh masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid.
Tak hanya kelompok rentan, masyarakat yang sedang memiliki gejala batuk dan pilek juga diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.
Kondisi pandemi kian terkendali
Kebijakan pelonggaran pembatasan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.
Terkendalinya pandemi dapat dilihat salah satunya dari angka positif harian yang cenderung stabil rendah.
Kebijakan pelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri selama masa pandemi.
Berikut ini adalah pernyataan selengkapnya dari Presiden Jokowi terkait prlonggaran ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/18/150000165/indonesia-longgarkan-aturan-pembatasan-dari-bebas-masker-hingga-hapus-tes