KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri atau atau internasional seiring semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan dalam surat edaran ini mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Berikut aturan terbaru perjalanan internasional berdasarkan SE Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022:
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat masuk ke Indonesia hanya melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan, yakni:
1.Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9.Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh*
12.Minangkabau, Sumatera Barat*
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan*
14. Adisumarmo, Jawa Tengah*
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan*
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur*
Bandar udara dengan kode (*) hanya dibuka untuk PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap
Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.
Baca juga: Menhub: Perjalanan Udara di Indonesia Diprediksi Pulih Tahun 2023
Setiap PPLN yang memasuki Indonesia wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, terdiri dari:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar saat di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
b. Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Cuci tangan secara berkala;
d. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan;
e. Dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Baca juga: Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dihapus, asal Sudah Vaksin Lengkap